POSKOTA.CO.ID - Penggunaan data busuk dalam aplikasi pinjaman online (pinjol) rupanya bisa berakibat fatal.
Tidak hanya merusak skor kredit, tetapi juga menyulitkan kamu untuk mengajukan pinjaman di masa depan.
Saat ini, pinjaman online menjadi solusi cepat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sekitar 18,7 juta pengguna aktif pinjol di Indonesia.
Akan tetapi, tingginya angka pengguna juga diiringi dengan maraknya kasus gagal bayar (galbay).
Baca Juga: Cara Menghapus Riwayat Kredit Buruk agar Bisa Ajukan Pinjol Lagi
"Banyak dari mereka yang kemudian dikejar oleh debt collector atau DC.
Dalam kondisi terdesak, beberapa orang bahkan menggunakan data busuk untuk mengajukan pinjaman baru," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Kurniawan Albukhori, Rabu, 14 Mei 2025.
Apa itu Data Busuk?
Data busuk adalah data palsu yang digunakan untuk mengelabui sistem pinjol, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, foto palsu, hingga nomor darurat palsu.
Data ini bisa berasal dari kelalaian atau tindakan penipuan yang disengaja.
"Penggunaan data busuk sangat berisiko dan ilegal. Nasabah yang kedapatan menggunakan data palsu biasanya langsung diblokir dan tidak bisa lagi mengakses layanan pinjol," tuturnya.