Sering Terima SMS dari Pinjol Ilegal yang Berisikan Promosi? Cek Cara Atasinya dengan Mudah

Rabu 14 Mei 2025, 21:39 WIB
Blokir dan atasi SMS spam dari pinjol dengan mudah. (Sumber: Pexels/AS Photography)

Blokir dan atasi SMS spam dari pinjol dengan mudah. (Sumber: Pexels/AS Photography)

POSKOTA.CO.ID - Seringkali penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada para masyarakat agar langsung mengajukan pinjaman.

Biasanya pihak pinjol yang melakukan promosi dengan cara mengirim SMS ke nomor-nomor para pengguna Hp yang kedapatan pernah mengecek-ngecek tentang aplikasi pinjol di Internet.

Wajib diketahui juga bahwa kata pinjol yang dimaksud adalah penyedia pinjaman secara online yang tidak dapat dipercaya legalitasnya dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Namun tidak perlu cemas, sebab terdapat beberapa cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk memblokir sms dari pinjol secara otomatis tanpa beberapa langkah yang menyulitkan.

Baca Juga: Waspadai Pinjol dan Aplikasi Pencuri Data, Ancaman Nyata di Era Digital

Nomor Orang Tidak Dikenal Otomatis Terblokir

(Sumber: Pexels/Pixabay)

Sebenarnya, dengan memblokir otomatis sms dari pinjol, maka Anda juga akan otomatis memblokir SMS dari nomor-nomor tidak dikenal yang belum sempat Anda simpan di Hp.

Nantinya, para warganet masih bisa cek isi dari sms yang dikirimkan oleh para pinjol ilegal tersebut dengan mudah, jadinya warganet bisa mengintip promosi apa yang diberikan aplikasi tersebut.

Baca Juga: Begini Ciri Nomor HP Disadap Pinjol Ilegal, Antisipasi Pakai Cara Ini Sekarang!

Bisa Dilakukan dengan Mudah dan Cepat

Beberapa langkah mudah ini bisa Anda lakukan dengan mudah dan juga cepat tanpa harus khawatir prosesnya memakan waktu yang lama untuk memblokir SMS dari pinjol illegal yang meresahkan.

Anda bisa melakukannya dengan sangat cepat, bahkan bisa dilakukan di bawah waktu 1 menit, dan juga tidak membutuhkan aplikasi tambahan untuk mengaksesnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Pinjol Ilegal Menjebak Korbannya Lewat Media Sosial

Berita Terkait

News Update