POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal kerap kali beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Berbeda dengan pinjol legal yang tunduk pada regulasi ketat, pinjol ilegal sering kali menggunakan praktik tidak etis untuk mendapatkan keuntungan.
Salah satu praktik yang paling meresahkan adalah pengumpulan data pribadi pengguna secara berlebihan.
Data yang dikumpulkan tidak hanya terbatas pada informasi kontak seperti nomor telepon, alamat, atau KTP, tetapi juga berpotensi mencakup akses ke informasi sensitif lainnya, termasuk email pribadi.
Baca Juga: Kena Teror DC Pinjol di Instagram dan Facebook? Cegah dengan 5 Cara Ini
Pinjol ilegal biasanya meminta izin akses ke berbagai data di perangkat pengguna, seperti kontak, galeri foto, atau bahkan aplikasi email, saat pengguna mengunduh aplikasi mereka.
Dengan memanfaatkan izin ini, mereka dapat mengumpulkan informasi yang jauh lebih banyak dari yang dibutuhkan untuk proses pinjaman.
Hal ini meningkatkan risiko penyalahgunaan data, mulai dari penyebaran informasi pribadi hingga ancaman penipuan.

Bisakah Pinjol Ilegal Mengakses Email Pribadi?
Email pribadi merupakan salah satu aset digital yang sangat sensitif karena sering kali berisi informasi penting, seperti data keuangan, kata sandi, atau komunikasi pribadi.
Pertanyaan apakah pinjol ilegal dapat mengakses email pribadi pengguna tidak memiliki jawaban sederhana, tetapi ada beberapa cara yang memungkinkan hal ini terjadi.
Banyak aplikasi pinjol ilegal dirancang dengan teknologi yang memungkinkan mereka mengakses data di luar izin resmi pengguna.