POSKOTA.CO.ID - Maraknya aplikasi pinjaman daring (pindar) di tengah kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan praktis telah membuka peluang bagi berbagai layanan keuangan digital.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pula ancaman serius berupa pinjol ilegal yang kerap menyasar masyarakat dengan iming-iming pencairan mudah dan bunga rendah.
Tanpa perlindungan dan pengetahuan yang memadai, banyak orang terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Fenomena pinjol ilegal bukan hanya sekadar masalah keuangan, tetapi juga telah berkembang menjadi bentuk kejahatan digital yang terorganisir.
Baca Juga: 3 Jebakan yang Kerap Digunakan Pihak Pinjol Ilegal untuk Jerat Korban
Modusnya pun semakin beragam dan sulit dikenali, membuat masyarakat harus lebih waspada dan cerdas dalam memilih layanan pinjaman daring.
Untuk menanggulangi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal hadir sebagai garda depan dalam memerangi praktik pinjaman online ilegal di Indonesia.
Agar tidak terjebak dalam skema licik yang merugikan, penting bagi masyarakat untuk memahami cara kerja dan modus kejahatan yang digunakan oleh oknum pinjol ilegal.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membagikan beberapa ciri pinjol ilegal yang sering menipu para nasabahnya.
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bikin Dompet Tipis, Waspada Terjebak Pinjol Ilegal
Ciri Modus Penipuan Pinjol Ilegal
1. Pancingan Lewat Media Sosial
Oknum pinjol ilegal biasanya memulai aksinya dengan meminta calon korban untuk membuat beberapa postingan di media sosial sebagai "syarat" awal.