POSKOTA.CO.ID - Maraknya jeratan pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan banyak pihak utamanya yang terjebak pinjol ilegal.
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara agresif memberantas aktivitas keuangan ilegal tersebut, masih banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
Kendati demikian, OJK pun mengimbau agar masyarakat menghindari pinjol ilegal dan meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjerat utang yang tak berujung.
Sebab pinjol ilegal dikenal mematok bunga tinggi, penagihan agresif serta beroperasi di luar hukum yang telah ditetapkan dan pastinya akan merugikan masyarakat jika terlibat aktivitas keuangan tak berizin tersebut.
Baca Juga: Tips Lindungi Data Pribadi dari Jeratan Pinjol Ilegal
Terjerat Pinjol Ilegal Berdampak terhadap Psikologis
Dosen Program Studi Ekonomi Islam dari Universitas Negeri Surabaya, Khusnul Fikriyah mengatakan soal hutang sudah ada dalam aturan Islam dan bisa dilakukan dalam kondisi darurat dengan niat untuk melunasi serta tidak mengandung ziyadah atau riba.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme hutang ini mengalami perkembangan dan sekarang ada hutang online yang merujuk pada pinjol.
Pinjol ini menjadi marak belakangan ini, karena menawarkan kemudahan mendapat dana dengan syarat yang mudah.
“Banyak yang menggunakan pinjol tanpa memahami konsekuensi jangka panjang seperti apa dan pengembaliannya bagaimana. Akhirnya banyak yang terjerat,” ucapnya dikutip pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah yang Harus Dilakukan Saat Galbay Pinjol!
Khusnul mengatakan karena tidak memikirkan konsekuensinya serta mempertimbangkan cara pengembalian, akhirnya berdampak pada kondisi psikologis seseorang semisal memicu tekanan mental hingga depresi.