POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan praktis masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keuangan mendesak. Namun, di balik kemudahannyajuga menyimpan risiko kebocoran data pribadi jika tidak digunakan dengan hati-hati.
Artikel ini akan membahas tips lindungi data saat pakai pinjol agar Anda tetap aman dari ancaman pencurian data dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Alasan dibalik penggunaan pinjol oleh masyarakat karena proses pencairan dana cepat tanpa agunan, seperti di bank.
Hanya perlu mendaftar melalui ponsel pintar (smartphone) dan berbekal dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), pengguna bisa mencairkan pinjaman hingga jutaan rupiah.
Baca Juga: Cara Menghapus Riwayat Kredit Buruk agar Bisa Ajukan Pinjol Lagi
Namun, dibalik kemudahannya ini pinjol ilegal yang rentan mencuri, menyebarkan, hingga menyalahgunakan data untuk hal-hal yang merugikan.
Berikut ini ada beberapa tips yang bisa Anda gunakan sebelum ajukan pinjaman dana di pinjol ilegal.
Tips Lindungi Data saat Pakai Pinjol
1. Pilih Pinjol Legal dan Terpercaya
Baca Juga: Mengapa Kelas Menengah Rentan Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Penyebab dan Dampaknya
Pastikan pinjol yang dituju telah terdaftar dan mempunyai izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memeriksanya, calon pengguna dapat mengakses laman OJK melalui tautan (link) ojk.go.id/kanal/iknb/financial-technology/olddefault.aspx.
Selain itu, pinjol legal juga wajib menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk memeriksa keanggotaan pinjol di AFPI, calon pengguna hanya perlu mengunjungi tautan afpi.or.id/members.