Cara Menghapus Riwayat Kredit Buruk agar Bisa Ajukan Pinjol Lagi

Rabu 14 Mei 2025, 20:01 WIB
Ilustrasi - Simak cara menghapus riwayat kredit buruk pinjaman online (pijol) agar tidak menyulitkan di kemudian hari. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Simak cara menghapus riwayat kredit buruk pinjaman online (pijol) agar tidak menyulitkan di kemudian hari. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Riwayat kredit buruk memang bisa menghambat pengajuan pinjaman termasuk pinjaman online (pinjol) di masa depan.

Kendati demikian, rupanya masih ada cara untuk membersihkan riwayat tersebut jika kamu pernah mengalami kredit macet dan masuk daftar hitam atau blacklist.

Kenapa Riwayat Kredit Itu Penting?

Sebelum menyetujui pinjaman, bank atau platform pinjol khususnya pinjaman daring (pindar) legal akan melakukan pengecekan terhadap riwayat kredit calon nasabah melalui sistem BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Ampuh Bebas Hutang Pinjol Puluhan Juta, Pikiran Bisa Tenang Tidak Ada Hambatan Dijamin Pasti Lunas, Simak Selengkapnya

"Salah satu syarat utama agar pengajuan disetujui adalah tidak tercatat dalam daftar blacklist. Daftar ini mencerminkan bahwa pemohon memiliki riwayat kredit yang buruk, seperti keterlambatan pembayaran atau gagal bayar," demikian seperti dilansir dari channel YouTube Kurniawan Albukhori, Rabu, 14 Mei 2025.

Cara Membersihkan Riwayat Kredit Buruk

Di bawah ini ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menghapus riwayat kredit buruk. Antara lain:

1. Menunggu 24 Bulan

Jika kamu tidak melakukan apa pun, sistem SLIK OJK akan otomatis menghapus data kredit buruk setelah 24 bulan.

Namun, selama menunggu proses ini, kamu tidak bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.

2. Melunasi Seluruh Tunggakan

Jika tidak ingin menunggu selama dua tahun, kamu harus segera melunasi seluruh hutang yang tertunggak.

Setelah dilunasi, minta rincian dan bukti pembayaran dari lembaga keuangan tempat kamu berhutang.

Tapi ingat, proses penghapusan data ini bisa memakan waktu karena tergantung dari kebijakan dan proses internal lembaga tersebut.

3. Melaporkan ke OJK

Berita Terkait

News Update