POSKOTA.CO.ID - Riwayat kredit buruk memang bisa menghambat pengajuan pinjaman termasuk pinjaman online (pinjol) di masa depan.
Kendati demikian, rupanya masih ada cara untuk membersihkan riwayat tersebut jika kamu pernah mengalami kredit macet dan masuk daftar hitam atau blacklist.
Kenapa Riwayat Kredit Itu Penting?
Sebelum menyetujui pinjaman, bank atau platform pinjol khususnya pinjaman daring (pindar) legal akan melakukan pengecekan terhadap riwayat kredit calon nasabah melalui sistem BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Salah satu syarat utama agar pengajuan disetujui adalah tidak tercatat dalam daftar blacklist. Daftar ini mencerminkan bahwa pemohon memiliki riwayat kredit yang buruk, seperti keterlambatan pembayaran atau gagal bayar," demikian seperti dilansir dari channel YouTube Kurniawan Albukhori, Rabu, 14 Mei 2025.
Cara Membersihkan Riwayat Kredit Buruk
Di bawah ini ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menghapus riwayat kredit buruk. Antara lain:
1. Menunggu 24 Bulan
Jika kamu tidak melakukan apa pun, sistem SLIK OJK akan otomatis menghapus data kredit buruk setelah 24 bulan.
Namun, selama menunggu proses ini, kamu tidak bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.
2. Melunasi Seluruh Tunggakan
Jika tidak ingin menunggu selama dua tahun, kamu harus segera melunasi seluruh hutang yang tertunggak.
Setelah dilunasi, minta rincian dan bukti pembayaran dari lembaga keuangan tempat kamu berhutang.
Tapi ingat, proses penghapusan data ini bisa memakan waktu karena tergantung dari kebijakan dan proses internal lembaga tersebut.