POSKOTA.CO.ID – Pengerahan besar-besaran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia memicu kontroversi dan pertanyaan publik tentang latar belakang serta tujuan sebenarnya dari operasi ini.
Instruksi tersebut tercantum dalam Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak tertanggal 6 Mei 2025, yang merupakan tindak lanjut dari perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Telegram itu mengatur pengerahan personel Angkatan Darat, dengan kemungkinan diperbantukannya personel Angkatan Laut dan Angkatan Udara jika dibutuhkan.
“Ini adalah operasi resmi dari Mabes TNI. Namun langkah ini juga memunculkan tanda tanya besar, apa sesungguhnya yang terjadi di balik keputusan itu,” ujar pengamat politik dan jurnalis senior Hersubeno Arief, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 14 Mei 2025, dari kanal YouTube Hersubeno Point.
Baca Juga: Ledakan Pemusnahan Amunisi TNI di Garut: 13 Tewas, Ini Sejumlah Fakta Lengkapnya
Seperti dikutip Hersubeno Arief, pihak TNI dan Kejaksaan telah memberikan penjelasan.
Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, menyebut langkah ini sebagai bagian dari kerja sama yang memiliki dasar hukum, yakni Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Panglima TNI tertanggal 6 April 2023.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Brigjen TNI Wahyu Yudayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD. Ia menyatakan bahwa telegram tersebut tergolong sebagai "surat biasa" meskipun bersifat kilat.
Pihak Kejaksaan juga memberikan konfirmasi. Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa pengamanan TNI adalah bagian dari kerja sama institusional.
Meski demikian, banyak pihak menilai penjelasan itu terlalu normatif dan tidak menjawab kekhawatiran publik.