POSKOTA.CO.ID - Inilah bahaya jika menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal, bisa membahayakan data pribadimu.
Untuk itu simak dan pahamilah ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak mudah untuk terjerat dan memilih pinjaman darurat atau Pindar legal.
Keberadaan pinjol ilegal memang meresahkan masyarakat, sebab banyak risiko yang akan dihadapi jika terlanjur terjerat.
Baca Juga: 5 Solusi Ampuh Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal Mulai Lapor ke OJK hingga Polisi
Melalui berita ini akan ada penjelasan mengenai bahaya jika terjerat pinjol ilegal yang harus kamu ketahui agar tidak bergantung pada pinjaman berbasis online.

Adapun informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih waspada dan tidak terjerumus ke dalamnya.
Banyak pinjol ilegal yang bertebaran di internet dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Marak keberadaannya di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran, sehingga tak jarang mereka menawarkannya via SMS maupun WhatsApp.
Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.
Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.