POSKOTA.CO.ID - Berikut ini 5 ciri hp disadap pinjol ilegal. Simak juga cara mencegahnya agar data pribadi Anda tetap aman.
Pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Cara Menghapus Riwayat Kredit Buruk agar Bisa Ajukan Pinjol Lagi
Mereka terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Banyak risiko berbahaya yang akan diterima oleh nasabah jika menggunakan pinjol ilegal, yang paling parah adalah ponsel yang disadap dan menyebarkan data pribadi.
Apa saja ciri-ciri dari hp yang disadap oleh pinjol ilegal? Bagaimana cara mencegah hal-hal terkena sadapannya? Simak selengkapnya di sini.
5 Ciri Hp Disadap Pinjol Ilegal
1. Dapat Panggilan atau Pesan dari Nomor Tak Dikenal
Pada umumnya pinjol ilegal akan meneror serta mengancam debitur yang gagal bayar (galbay) untuk memaksa membayar pinjamannya.
Berbagai nomor yang tak dikenal pun akan bermunculan untuk menghubungi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp atau SMS.
Baca Juga: Tips Mengecek Legalitas Pinjol OJK Sebelum Ajukan Dana Cepat