Waspada! Ini Panduan Mengecek Daftar Pinjol Ilegal, Hindari Risiko Keuangan Sejak Dini

Selasa 13 Mei 2025, 15:03 WIB
Cek sekarang daftar pinjol ilegal, hindari risiko berbahaya aplikasi tidak resmi. (Sumber: Freepik)

Cek sekarang daftar pinjol ilegal, hindari risiko berbahaya aplikasi tidak resmi. (Sumber: Freepik)

Jika nama aplikasi tidak tercantum dalam daftar resmi, besar kemungkinan platform tersebut termasuk ilegal.

2. Hubungi Satgas PASTI

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), yang dibentuk oleh OJK bersama institusi lain, menyediakan layanan verifikasi dan pengaduan terkait praktik keuangan ilegal.

Masyarakat dapat menghubungi Satgas PASTI melalui WhatsApp Center di nomor 081-157-157-157, atau kirim Email ke [email protected]

Baca Juga: Mau Hapus Data dari Aplikasi Pinjol? Ini 3 Cara Aman yang Bisa Kamu Lakukan!

Layanan ini menjadi alternatif cepat untuk mengkonfirmasi apakah suatu pinjol termasuk dalam daftar ilegal atau berizin resmi.

3. Cermati Keberadaan Aplikasi di Play Store/App Store

Pinjol ilegal umumnya tidak bertahan lama di platform distribusi resmi seperti Google Play Store dan Apple App Store karena seringkali dihapus setelah menerima banyak laporan dari pengguna.

Jika Anda tidak menemukan nama aplikasi tertentu di toko aplikasi resmi atau aplikasi tersebut tiba-tiba hilang, Anda patut curiga terhadap legalitasnya.

Selain itu, perhatikan izin aplikasi. Pinjol resmi umumnya tidak meminta akses ke seluruh data pribadi, seperti kontak, foto, atau riwayat panggilan, kecuali untuk kebutuhan yang relevan.

4. Waspadai Promosi Lewat SMS atau WhatsApp

Salah satu modus yang umum digunakan oleh pinjol ilegal adalah promosi agresif melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp tanpa platform resmi.

Mereka biasanya menawarkan pinjaman kilat tanpa agunan dan tanpa pengecekan skor kredit.

Jika Anda menerima pesan serupa, segera abaikan dan laporkan melalui kanal pengaduan OJK atau Satgas PASTI.

Baca Juga: Data Pribadi Terancam Dibobol Pinjol Ilegal? Begini Cara Mencegahnya Sebelum Terlambat

5. Hindari Tawaran Pinjaman yang Terlalu Mudah

Berita Terkait

News Update