Waspada! Ini Panduan Mengecek Daftar Pinjol Ilegal, Hindari Risiko Keuangan Sejak Dini

Selasa 13 Mei 2025, 15:03 WIB
Cek sekarang daftar pinjol ilegal, hindari risiko berbahaya aplikasi tidak resmi. (Sumber: Freepik)

Cek sekarang daftar pinjol ilegal, hindari risiko berbahaya aplikasi tidak resmi. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Waspada dengan maraknya aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal di internet. Simak cara mengenalinya di bawah ini.

Meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital, khususnya pinjaman online (pinjol), telah membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, hadir pula ancaman serius dari maraknya pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal umumnya menawarkan proses pencairan dana yang cepat, namun disertai bunga mencekik, biaya tersembunyi, hingga praktik penagihan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks? Ini Penjelasan soal Debt Collector Pinjol Ilegal Menagih Galbay di Jalanan

Masyarakat wajib mengetahui cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal untuk menghindari kerugian finansial dan tekanan psikologis.

Nah langsung saja, berikut adalah panduan resmi yang dapat Anda ikuti untuk memverifikasi legalitas platform pinjaman online.

1. Verifikasi di Situs Resmi OJK

Langkah pertama untuk mengecek kelegalan suatu layanan pinjaman online adalah dengan mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

OJK secara berkala memperbarui daftar platform pinjaman online yang telah mengantongi izin dan terdaftar secara sah. Daftar tersebut tersedia dalam format PDF atau XLS yang dapat diunduh publik.

Baca Juga: Waspadai Galbay Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Mengintai dan Cara Mengatasinya

OJK juga menyediakan kanal informasi yang mudah diakses di laman 'Investor dan Konsumen' lalu pilih 'Waspada Investasi' kemudian cek 'Daftar Pinjaman Online Ilegal'.

Berita Terkait

News Update