DPRD Jakarta Sebut Pendidikan Gaya Militer Tak Perlu Diterapkan pada Anak

Selasa 13 Mei 2025, 19:19 WIB
Ilustrasi anak. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi anak. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memiliki metode sendiri untuk menertibkan warganya, terutama anak-anak nakal.

Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta, Justin Adrian Untayana mengatakan, cara tersebut berupa kegiatan-kegiatan positif seperti berekreasi di taman dan perpustakaan.

Wacana itu dilontarkan sebagai tanggapan terhadap kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengirim anak-anak nakal ke barak militer.

“Menurut saya, itu sepenuhnya pilihan bapak Gubernur yang juga pantas dihargai, akan tetapi, diperlukan solusi konkret terhadap kenakalan remaja yang riil terjadi di ibukota,” kata Justin dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Mei 2025.

Baca Juga: Wali Murid di Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM, Sebut Program Barak Militer Bentuk Keputusasaan

Justin menganggap, kenakalan anak-anak dan remaja adalah permasalahan yang kompleks, sehingga membutuhkan terobosan untuk menyelesaikannya.

“Kenakalan remaja adalah perilaku yang ‘menular’ dan akan selalu ber-renegerasi, sehingga dibutuhkan terobosan nyata untuk menghentikannya, tidak bisa sekedar himbauan atau omon-omon belaka,” ujarnya.

Menurutnya, kenakalan anak-anak dan remaja membutuhkan solusi yang komprehensif. Artinya, semua pihak mulai dari orang tua, sekolah, hingga pemerintah harus terlibat karena salah satu di antaranya tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini sendirian.

“Akan menjadi tidak adil bilamana ‘tugas’ mendidik karakter anak ditimpakan kepada sekolah yang hanya bersama anak selama 7jam per hari, sementara 17 jam lainnya ada di kekuasaan orang tua,” ucap dia.

Baca Juga: Bawa Siswa Bermasalah ke Barak Militer Dianggap Bukan Solusi, Begini Tanggapan Kak Seto

Justin mengatakan, kenakalan-kenakalan remaja bisa saja dicegah apabila orang tua mampu menjalankan fungsi didik dan kontrolnya dengan baik. Di sisi lain, Pemprov Jakarta membuat Peraturan Daerah (Perda).

Berita Terkait

News Update