POSKOTA.CO.ID - Dunia pinjaman online (pinjol) kembali dihebohkan dengan temuan praktik penagihan tidak etis oleh debt collector (DC) dari platform berizin OJK.
Kali ini, modusnya lebih mengkhawatirkan, penyebaran data pribadi nasabah di media sosial, khususnya Facebook. Korban yang gagal bayar (galbay) difitnah dan diintimidasi dengan cara yang merusak reputasi.
Bukti kuat telah diungkap dalam video terbaru kanal YouTube Tools Pinjol, yang menunjukkan screenshot percakapan dan unggulan di grup jual-beli Facebook.
Data seperti foto KTP, nama lengkap, serta tuduhan palsu, seperti label "narkoboy", disebar secara masif oleh DC. Yang mengejutkan, korban mengaku hanya menggunakan pinjol legal, tanpa pernah mengajukan pinjaman di aplikasi ilegal.
Hal ini memicu pertanyaan besar: bagaimana bisa pinjol berizin OJK melakukan pelanggaran privasi separah ini?
Apakah ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum debt collector? Temuan ini juga mengungkap pola bahwa nasabah dengan profesi strategis, seperti PNS, guru, atau karyawan BUMN, menjadi sasaran utama.
Lantas, bagaimana cara melindungi diri jika menjadi korban? Simak investigasi lengkapnya berikut ini.
Bukti Penyebaran Data oleh Debt Collector
Dalam sebuah video di kanal YouTube Tools Pinjol, diungkap bukti bahwa beberapa debt collector (DC) dari pinjol legal melakukan intimidasi dengan menyebarkan foto KTP, nama, serta narasi fitnah terhadap nasabah di grup jual-beli Facebook.
Korban difitnah sebagai "narkoboy" atau pelaku kriminal, meski tidak disebutkan adanya tunggakan utang. Tools Pinjol berhasil melakukan take down (penghapusan) beberapa postingan tersebut setelah menerima laporan dari korban.
Namun, hal ini memicu kekhawatiran akan keamanan data nasabah, terutama bagi mereka yang memiliki profesi strategis seperti PNS, guru, atau karyawan BUMN.