DC Pinjol Sebar Data Nasabah yang Galbay di Media Sosial? Ini Bukti dan Cara Melawannya!

Selasa 13 Mei 2025, 10:00 WIB
Waspada! DC pinjol ternyata bisa sebar KTP Anda di grup jual beli. Pelajari trik hapus data dan lapor ke OJK disini. (Sumber: Pinterest)

Waspada! DC pinjol ternyata bisa sebar KTP Anda di grup jual beli. Pelajari trik hapus data dan lapor ke OJK disini. (Sumber: Pinterest)

Menurut investigasi, DC tidak sembarangan memilih korban. Mereka cenderung menargetkan nasabah dengan karir mapan atau jabatan penting.

Salah satu korban adalah seorang pegawai bank BUMN yang gagal bayar di pinjol legal, kemudian datanya disebar untuk merusak reputasi.

"Mereka punya divisi khusus untuk penyebaran data. Ini bukan kerjaan DC biasa, tapi lebih seperti 'tim bayaran' yang bertugas menghancurkan kredibilitas nasabah tertentu," ungkap narator dalam video tersebut, merujuk pada informasi dari mantan DC yang enggan diekspos.

Baca Juga: Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Saat Mengalami Galbay

Joki Pinjol dan Mitos "Galbay Aman"

Video ini juga memperingatkan bahaya menggunakan jasa joki pinjol yang mengklaim pendampingan galbay aman. Faktanya, meski tidak ada kontak langsung dari debt collector, risiko penyebaran data tetap tinggi.

"Jangan percaya omongan joki yang bilang 'galbay aman'. Kalau data Anda sudah tersebar, mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Yang rugi tetap nasabah," tegasnya.

Solusi Jika Data Tersebar di Media Sosial

Bagi korban yang sudah terlanjur datanya beredar, langkah yang bisa dilakukan adalah:

  • Laporkan Postingan ke platform media sosial (Facebook, dll.) dengan alasan pelanggaran privasi atau cyberbullying.
  • Hapus Jejak Digital dengan memeriksa dan membersihkan data pribadi yang tersebar di internet.
  • Hindari Membayar Setengah-Setengah, Jika sudah memutuskan galbay, sebaiknya konsisten dan tidak mencoba melunasi sebagian utang, karena justru berisiko memicu penagihan lebih agresif.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Membuat Resah? Begini Cara Mengatasi dan Membedakannya!

Peringatan untuk Nasabah Pinjol

Meski berlabel "legal", praktik penagihan pinjol tetap berisiko. Masyarakat diimbau untuk:

  • Hindari berutang di pinjol jika tidak benar-benar mendesak.
  • Jangan mudah percaya janji joki pinjol atau layanan galbay aman.
  • Laporkan ke OJK jika menemukan praktik DC tidak etis.

Kasus penyebaran data nasabah pinjol legal ini menunjukkan bahwa status "berizin OJK" belum sepenuhnya menjamin perlindungan konsumen.

Masyarakat perlu lebih kritis dalam memilih platform pinjaman online, sekaligus memahami risiko yang mungkin timbul ketika mengalami kendala pembayaran.

Berita Terkait

News Update