Jangan panik. Banyak korban merasa malu atau takut sehingga tidak melapor, padahal laporan mereka penting untuk proses hukum dan pemblokiran pelaku.
Langkah-langkah darurat:
- Lapor ke OJK melalui:
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Lapor ke polisi dengan membawa bukti komunikasi.
- Laporkan ke Satgas PASTI melalui situs resmi OJK.
- Blokir akses aplikasi yang mencurigakan di ponsel.
- Ganti kata sandi akun penting dan aktifkan autentikasi ganda.
Penipuan pinjol ilegal bukan hanya bentuk kejahatan finansial, tetapi juga ancaman terhadap hak digital dan keamanan pribadi.
Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan proaktif dalam menjaga data, memahami regulasi, dan mengenali ciri pinjol ilegal.
Edukasi, literasi digital, dan dukungan teknologi dari pemerintah serta platform digital menjadi fondasi utama untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat.
Disclaimer: Legal tidak hanya soal terdaftar, tetapi juga soal perlindungan konsumen. Jangan biarkan data Anda menjadi senjata para penipu.