Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan jika tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih dikategorikan cukup rendah.
Ha ini juga lah yang membuat tak sedikit masyarakat tertipu jebakan pinjol ilegal karena tidak membaca dengan seksama dan memahami syarat dan ketentuan dari layanan pinjol tesebut.
Padahal bisa saja dalam syarat dan ketentuan tersebut sudah disebutkan aturan bahwa kita mengizinkan aplikasi pinjol untuk mengakses kamera sampai daftar kontak kita yang biasanya merupakan salah satu indikasi pinjol ilegal.
4. Mudah tergiur
Di zaman yang serba sulit ini, semakin mudah bagi para pinjol ilegal menjebak masyarakat hanya dengan memberikan penawaran yang terdengar menggiurkan di telinga mereka.
Mulai dari pengajuan pinjaman yang bisa dilakukan tanpa syarat, proses pencairan dana mudah, suku bunga rendah, dan masih banyak yang lainnya.
Alhasil, semakin sering masyarakat terpapar dengan penawaran-penawaran tersebut, maka semakin goyah pertahanan mereka hingga pada akhirnya malah meminjam di pinjaman online ilegal.
5. Banyak bermunculan pinjol ilegal baru
Sepanjang Januari-Maret 2025, sudah ada ribuan aplikasi pinjol ilegal yang diblokir OJK untuk mencegah masyarakat terjebak dengan sejumlah bujuk rayu yang dilancarkan.
Sayangnya, seperti kata pepatah "Mati satu tumbuh seribu" ketika satu pinjol ditutup, maka akan ada banyak pinjol baru yang bermunculan dan kembali mencari korbannya.
Bahkan, kini para pinjol tersebut semakin nekat menggunakan modus baru dengan memakai nama yang menyerupai aplikasi pinjol legal atau pindar sehingga sulit dibedakan masyarakat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat dalam mengedukasi diri sendiri dan meningkatkan literasi keuangan untuk menghindari tipu muslihat pinjol ilegal.
Nah, itu lah tadi sejumlah penyebab yang membuat banyak orang masih terus terjebak utang dengan para penyedia jasa pinjol ilegal.