Platform yang digunakan memiliki nama yang sangat mirip dengan layanan fintech legal, perbedaannya mungkin hanya terletak pada spasi atau satu huruf saja.
Tak jarang, mereka juga mencantumkan logo OJK pada materi promosi atau banner iklan mereka, guna menipu calon peminjam agar percaya bahwa layanan mereka resmi dan terdaftar.
Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk memverifikasi legalitas platform melalui situs resmi OJK atau AFPI, sehingga menjadi lebih rentan terhadap penipuan ini.
Lebih lanjut, pinjol ilegal tersebut secara aktif menayangkan iklan di berbagai media sosial, seperti Instagram. Mereka menawarkan bunga rendah, tenor panjang, serta proses pencairan dana yang cepat dan mudah.
Kombinasi ini terbukti efektif menarik perhatian, hingga akhirnya menjebak banyak korban yang kini terjerat beban utang tidak sah.
Itulah beberapa modus pinjol ilegal untuk menjerat korban. Tetap waspada!