Dengan demikian, jika tak pernah berhubungan dengan platform fintech mana pun dan kemudian tiba-tiba mendapatkan penawaran peminjaman dana, maka sudah hampir bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.
Baca Juga: Cara Resmi Cek KTP Terdaftar di Pinjol Lewat Online, Gratis dan Cepat
2. Langsung transfer ke rekening korban
Salah satu modus terbaru yang dilakukan oleh pinjol ilegal adalah langsung mentransfer sejumlah dana ke rekening korban tanpa persetujuan, dengan nominal rata-rata sekitar Rp1 juta.
Lalu, bagaimana mereka bisa mendapatkan nomor rekening korban? Ada berbagai cara yang digunakan, mengingat kejahatan siber kini semakin canggih.
Hingga saat ini, isu perlindungan data pribadi masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam modus ini, setelah dana ditransfer, pihak pinjol ilegal akan menagih kembali dana tersebut beserta bunga ketika memasuki masa jatuh tempo.
Saat korban mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, platform pinjol tersebut ternyata sudah masuk dalam daftar entitas ilegal oleh OJK.
Namun sayangnya, praktik mereka tidak serta-merta berhenti. Pinjol ilegal tersebut kerap muncul kembali dengan nama baru dan terus melakukan penagihan secara intimidatif dan tidak manusiawi.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Inilah Bahaya Pinjol Ilegal dan Bocornya Data Pribadi, Simak Penjelasannya
3. Beriklan di media sosial, dan bernama mirip dengan fintech pendanaan legal
Salah satu kasus lain yang ditemukan menunjukkan bagaimana pinjol ilegal berhasil menjerat korban melalui iklan yang dipasang di media sosial.