Sentil Program Barak Militer Dedi Mulyadi, Verrell Bramasta Dapat Balasan Pedas dari Bupati Purwakarta!

Senin 12 Mei 2025, 11:14 WIB
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Verrell Bramasta. (Sumber: Instagram/@bramastavrl)

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Verrell Bramasta. (Sumber: Instagram/@bramastavrl)

POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Verrell Bramasta turut memberikan kritik pada program barak militer yang diinisiasi oleh Dedi Mulyadi.

Melalui media sosial pribadinya, Verrell secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap kebijakan yang disebutnya tidak menyentuh akar permasalahan remaja bermasalah.

Dalam unggahannya itu, Verrell menyebut, kebijakan barak militer sebagai bentuk pembinaan bagi remaja justru berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang lebih besar.

Ia mempertanyakan, efektivitas pendekatan tersebut dalam mengatasi permasalahan remaja.

"Banyak yang akhirnya bertanya apakah metode ini benar-benar efektif untuk mentackle akar permasalahan. Kita semua perlu melihat hal ini lebih mendalam," tulis Verrell.

Lebih lanjut, ia menegaskan, banyak anak yang berperilaku menyimpang bukan hanya karena kurang disiplin, tetapi bisa jadi karena pengaruh dari dinamika keluarga, tekanan sosial, atau masalah emosional yang belum terselesaikan.

Oleh karena itu, menurutnya, pendekatan yang digunakan seharusnya tidak semata-mata fisik dan militeristik.

"Dalam banyak kasus, perilaku menyimpang bagi para anak-anak muda atau remaja ini bukan hanya semata-mata karena soal disiplin yang lemah, tetapi bisa jadi juga ini adalah merupakan manifestasi dari dinamika keluarga, social pressure, ataupun masalah emosional yang belum tertangani," ujarnya.

Verrell juga mengutip regulasi yang berlaku dalam dunia pendidikan Indonesia.

Dia menyatakan, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003) yang mengatur soal pengiriman siswa ke barak militer sebagai bentuk pendidikan.

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa anak yang menghadapi masalah hukum atau perilaku menyimpang merupakan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Berita Terkait

News Update