POSKOA.CO.ID - Belakangan ini media sosial diramaikan dengan isu bahwa para debt collector (DC) dari berbagai platform pinjaman daring resmi (pindar) akan datang menagih secara serentak kepada para debitur yang mengalami gagal bayar (galbay).
Isu ini dikaitkan dengan adanya aturan baru yang disebut-sebut membuat penagihan dilakukan secara kolektif. Namun, benarkah demikian? Apakah benar akan terjadi gelombang penagihan besar-besaran?
Penjelasan dan Klarifikasi Isu
Dkutp dari YouTube Solusi Keuangan pada Senin 12 Mei 2025, isu yang beredar luas ini rupanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan di lebih dari satu layanan pindar.
Baca Juga: Kenali Fitur Terbaru Pindar Kredivo, Dapatkan Pinjaman dengan Tenor Lebih Panjang dan Bunga Ringan
Banyak yang khawatir jika para DC akan datang bersamaan ke rumah atau tempat kerja, menciptakan tekanan mental dan sosial yang berat.
Namun, penting untuk dipahami bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi dari otoritas keuangan seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menyatakan bahwa semua DC dari berbagai layanan pindar akan melakukan penagihan serempak.
Banyak pihak menduga isu ini sengaja disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang ingin menakut-nakuti masyarakat demi kepentingan pribadi, seperti menawarkan jasa konsultasi atau joki penyelesaian utang pinjaman online.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman Tapi Susah Bedakan Pinjol dan Pindar? Begini Cara Mudahnya
Jangan Terjebak Penipuan Berkedok Konsultasi Pindar
Dalam situasi seperti ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok jasa konsultasi penyelesaian utang dari pindar.
Banyak pihak yang mengaku mampu menyelesaikan utang dengan imbalan sejumlah uang.
Padahal, tidak sedikit dari jasa tersebut yang akhirnya justru merugikan korban, baik secara finansial maupun emosional.
Jika ada pihak yang mengatasnamakan influencer atau pembuat konten tertentu, lalu meminta untuk mentransfer uang sebagai syarat konsultasi, maka bisa dipastikan itu adalah penipuan.
Masyarakat perlu mengecek informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada klaim yang belum terverifikasi.
Penting juga untuk diketahui bahwa kasus gagal bayar ke pindar tergolong ke dalam masalah perdata, bukan pidana. Artinya, debitur tidak bisa dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang.
Hingga saat ini, sangat jarang terdengar kasus pengguna layanan pindar yang sampai dibawa ke jalur hukum, apalagi sampai menjalani hukuman pidana.
Perusahaan pindar pun cenderung menghindari proses hukum karena dapat membuka peluang audit terhadap kegiatan bisnis mereka.
Sementara itu, praktik dari pinjol ilegal jelas berbeda. Penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal sering kali melanggar etika, hukum, dan bahkan mengarah pada intimidasi.
Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan bahwa layanan yang digunakan berasal dari penyedia resmi yang diawasi oleh OJK
Solusi Bijak Menghadapi Masalah Pindar
Daripada mengandalkan jasa pihak ketiga yang belum tentu terpercaya, sebaiknya fokus pada hal-hal yang lebih membangun, seperti:
- Menyusun ulang keuangan pribadi atau keluarga
- Berkomunikasi langsung dengan pihak pindar terkait restrukturisasi utang
- Meningkatkan produktivitas melalui pekerjaan atau usaha sampingan
- Memperbanyak ibadah dan memperkuat dukungan keluarga
- Menghindari panik berlebihan yang bisa memperburuk kondisi
Masyarakat juga disarankan untuk lebih banyak mencari informasi dari sumber-sumber resmi, seperti OJK, Satgas Waspada Investasi, atau konsultan keuangan tersertifikasi yang memang memiliki kredibilitas dan izin resmi.