POSKOTA.CO.ID - Pemerintah belakangan ini mengganti kata Pinjaman Online (pinjol) menjadi Pinjaman Daring (Pindar) karena kata pinjol dianggap sudah memiliki konotasi yang buruk dan juga ilegal.
Kata pinjol kini dianggap sebagai penyedia pinjaman ilegal, dan untuk penyedia pinjaman yang legal kini disebut sebagai Pinjaman Daring (pindar), pemerintah menetapkan 2 kata tersebut agar tidak tertukar satu dan yang lainnya.
Pindar adalah jenis aplikasi pinjaman online yang dianjurkan oleh pemerintah apabila hendak mengajukan pinjaman, sedangkan pinjol tidak disarankan sama sekali karena dapat berbahaya bagi para debitur.
Baca Juga: Risiko Sengaja Galbay Pinjol Legal yang Harus Diketahui
Definisi Pindar

Pindar adalah aplikasi pinjaman online yang diawasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan biasanya bisa dengan mudah ditemukan di Google Play Store atau Apple App Store.
Melalui pindar ini, para penggunanya bisa mengajukan pinjaman dengan limit nominal, tenor waktu pinjaman, bahkan hingga bunga dan denda cicilan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Tips Untuk Hindari Teror DC Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini!
Definisi Pinjol
Berbeda dengan pindar, jenis pinjaman ini tidak diawasi oleh OJK, dan juga sangat berisiko karena memiliki beberapa dampak berbahaya untuk debitur ketika memiliki pinjaman.
Meskipun terdapat perbedaan, masih banyak juga masyarakat yang tidak mengetahuinya sehingga asal mengajukan pinjaman tanpa mengetahui aplikasi pinjol yang digunakan adalah legal ataupun ilegal.
Baca Juga: DC Pinjol Ganggu Kontak Darurat Nasabah, Ini Solusi Jika Mengalaminya
Melansir dari kanal YouTube @solusihutangMB pada Minggu, 24 April 2025, pinjol ini memiliki penerapan bunga dan penagihan yang tidak beretika. Sehingga wajib untuk dihindari agar tidak menjadi beban para debiturnya.