Entitas Pinjol Ilegal Masih Mengintai, Cek Daftar Pindar Legal OJK Mei 2025

Senin 12 Mei 2025, 21:44 WIB
Ilustrasi modus tipuan pinjol ilegal. (Sumber: Cairin)

Ilustrasi modus tipuan pinjol ilegal. (Sumber: Cairin)

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dari praktik keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) secara aktif memberantas maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal di Indonesia.

Selama periode Januari hingga Maret 2025, sebanyak 1.123 entitas pinjol ilegal berhasil ditutup karena melakukan praktik yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Penindakan terhadap pinjaman online ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional dalam menghadapi peningkatan kasus penipuan digital, termasuk investasi bodong dan fintech lending tanpa izin.

Meskipun telah banyak yang diblokir, OJK memperingatkan bahwa layanan pinjol ilegal masih terus bermunculan dengan modus yang semakin beragam dan sulit dikenali.

Baca Juga: Cara Ampuh agar Tidak Terjebak Pinjol, Pahami 5 Strategi Keuangan Anti Utang Online

Lonjakan Pengaduan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

OJK mencatat adanya lonjakan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari 1 Januari hingga 30 April 2025, sebanyak 2.323 laporan diterima dengan 1.899 pengaduan berasal dari korban pinjaman online ilegal dan 424 lainnya berkaitan dengan penawaran investasi ilegal.

Angka ini menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat mulai meningkat, dan keberanian untuk melaporkan kejahatan finansial turut tumbuh.

Lahirnya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Untuk memperkuat pertahanan terhadap penipuan keuangan digital, OJK bersama asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran resmi membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Tujuannya adalah memfasilitasi pelaporan kasus penipuan digital serta menyinergikan data antar-lembaga. Hingga akhir April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan dari masyarakat, dengan 172.624 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal dan 42.504 rekening berhasil diblokir.

Baca Juga: Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal yang Mengancam Nasabah dan Keluarga

Total kerugian yang dilaporkan masyarakat telah mencapai Rp 2,1 triliun.

Karakteristik Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Berita Terkait

News Update