Mau Ajukan Pinjol? Pahami Risikonya Saat Gagal Bayar, Bukan Cuma Denda

Minggu 11 Mei 2025, 17:01 WIB
Ilustrasi gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). (Sumber: Freepik)

Ilustrasi gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat tergoda oleh kemudahan pencairan dana tanpa syarat yang rumit.

Namun, saat kewajiban membayar tak bisa terpenuhi alias gagal bayar (galbay) pinjol, risiko besar pun mengintai.

Salah satu yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan data pribadi oleh oknum debt collector (DC) yang tidak bertanggung jawab.

Saat kamu mengajukan pinjaman online, biasanya kamu akan diminta untuk memberikan akses ke berbagai data pribadi.

Oknum debt collector yang tidak resmi sendiri seringkali menggunakan cara-cara licik dan manipulatif untuk mendapatkan kembali uang pinjaman.

Seperti dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Minggu, 11 Mei 2025, berikut penjelasan lengkapnya agar kamu bisa lebih waspada dan tidak menjadi korban selanjutnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Tidak Blokir Rekening Nasabah yang Galbay Pinjol, Ini Faktanya!

Risiko Galbay Pinjol

Mari simak secara lengkap berbagai risiko yang perlu kamu pahami sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online.

1. Penyalahgunaan Data Pribadi

Saat kamu pertama kali mengajukan pinjol, kamu biasanya diminta untuk mengizinkan akses ke kontak, lokasi, hingga penyimpanan file.

Ini bisa dimanfaatkan oleh oknum debt collector yang tidak bertanggung jawab saat kamu gagal bayar.

Tanpa kamu sadari, datamu bisa disebar, diperdagangkan, bahkan digunakan untuk mengajukan pinjaman lain (pinjaman gelap) atas namamu.

2. Teror Psikologis yang Bisa Mengganggu Kesehatan Mental

Jangan anggap enteng tekanan mental akibat galbay. Banyak korban yang mengalami gangguan kecemasan, stres berat, hingga depresi karena terus-menerus ditelepon dan diteror oleh oknum debt collector.

Bahkan beberapa kasus tragis menunjukkan bahwa korban galbay mengalami penurunan kualitas hidup secara drastis, bahkan mencoba bunuh diri.

3. Ancaman Hukum dan Masuk Daftar Hitam BI Checking

Jika kamu mengajukan pinjaman di platform pinjol legal yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maka keterlambatan pembayaranmu bisa tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dikenal juga sebagai BI Checking.

Ini akan mempengaruhi reputasi kreditmu di masa depan dan bisa membuatmu sulit mendapatkan akses ke pembiayaan resmi seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

4. Kontak Darurat Bisa Ikut Jadi Korban

Salah satu efek dari penyalahgunaan data adalah ikut tersebarnya data kontak darurat yang kamu berikan saat pengajuan.

Teman, pasangan, bahkan atasan kerja bisa mendapat pesan atau telepon dari oknum DC yang menagih utang.

Hal ini tentu bisa mempermalukan kamu dan merusak hubungan personal maupun profesional.

Baca Juga: Galbay Pinjol? Begini Cara Auto Lunas dalam 2 Tahun Tanpa Daftar Hitam OJK!

Apa yang Harus Dilakukan Saat Galbay?

Berikut ini langkah-langkah penting dan strategis yang bisa kamu ambil untuk melindungi diri dan meminimalkan risiko kerugian lebih lanjut:

1. Hubungi Langsung Customer Service Resmi dari Aplikasi Pinjol

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menghubungi langsung pihak resmi dari aplikasi pinjaman online tempat kamu meminjam.

Biasanya mereka memiliki layanan pelanggan melalui email, call center, atau live chat di aplikasi resmi.

Jangan menunggu hingga mereka yang menghubungi kamu terlebih dahulu, terutama jika kontak tersebut berasal dari nomor pribadi yang tidak tercantum di situs resmi.

Inisiatif dari kamu bisa menunjukkan itikad baik dan bisa membuka pintu diskusi soal keringanan atau restrukturisasi pembayaran.

2. Hindari Komunikasi dengan Nomor Pribadi

Seringkali, setelah galbay, kamu akan mulai menerima panggilan atau pesan WhatsApp dari orang yang mengaku sebagai debt collector.

Mereka bisa sangat meyakinkan, bahkan menyertakan informasi pribadi yang seolah membuatmu percaya bahwa mereka adalah pihak resmi.

Pastikan semua komunikasi hanya dilakukan melalui jalur resmi yang disediakan oleh aplikasi pinjol tersebut.

Jika perlu, konfirmasi keaslian nomor atau akun tersebut melalui situs resmi atau layanan pelanggan.

3. Jangan Pernah Memberikan Ulang Dokumen Pribadi

Dalam kondisi terdesak, kamu mungkin akan tergoda untuk memberikan kembali data seperti KTP, selfie, kartu keluarga (KK), hingga bukti slip gaji dengan alasan verifikasi atau penawaran keringanan cicilan.

Ingat jangan pernah memberikan ulang dokumen pribadi kepada siapapun, apalagi jika kamu tidak yakin 100 persen bahwa mereka adalah pihak resmi.

4. Jangan Instal Aplikasi Apapun Tanpa Verifikasi

Modus yang semakin sering digunakan oleh oknum DC ilegal adalah dengan menyuruh korban menginstal aplikasi tertentu.

Aplikasi yang mereka suruh kamu unduh bisa saja berisi spyware atau malware yang bisa menyadap data di ponselmu, bahkan merekam aktivitasmu tanpa kamu tahu.

Jika memang harus mengunduh aplikasi, pastikan berasal dari Google Play Store atau App Store, dan hanya jika diarahkan oleh sumber resmi.

5. Dokumentasikan Semua Bukti Komunikasi

Simpan semua percakapan, baik yang dilakukan melalui telepon, pesan teks, email, maupun aplikasi chat lainnya.

Kumpulkan juga bukti transfer atau pembayaran cicilan, jika kamu sempat membayar sebagian dari tagihan tersebut.

Dengan langkah-langkah diatas, kamu bisa lebih tenang dan terarah dalam menghadapi situasi galbay pinjol.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum tentang perlindungan data pribadi saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna diingatkan bahwa pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.

Berita Terkait

News Update