Formulir Bansos KJP Tahap 2 Tak Diisi? Hati-hati Peserta Bisa Tak Terima Bantuan selama 6 Bulan

Selasa 12 Agu 2025, 16:49 WIB
Ilustrasi bansos KJP. (Sumber: SMA Muhammadiyah Jakarta)

Ilustrasi bansos KJP. (Sumber: SMA Muhammadiyah Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) kini telah memasuki tahap 2 di tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu yang berada di wilayah Jakarta agar bisa menyelesaikan pendidikan minimal sampai jenjang SMA atau SMK.

Tetapi bagi Anda yang masuk dalam kategori penerima bantuan dan tidak mengisi formulir KJP Tahap 2 bisa menerima dampak yang cukup serius.

Dampak tersebut ialah penerima manfaat, yakni siswa yang tidak mengisi formulir bisa kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan enam bulan ke depan.

Baca Juga: Jumlah Peserta Didik yang Dapat Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Lengkap dengan Cara Ceknya

Kendati demikian, penting bagi penerima manfaat untuk memahami bagaimana proses pendaftaran, apa saja persyaratan serta akibat jika tidak mengisi formulir pendaftaran.

Sebagai tambahan informasi, penerima bantuan KJP ini berusia 6 sampai 21 tahun dan besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima.

Selain itu, proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan melalui sekolah dan aplikasi JakEdu dan calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Kapan Pendaftaran KJP Tahap 2?

Pendaftaran bantuan KJP Tahap 2 resmi ditutup pada 8 Agustus 2025 setelah melalui proses pengisian formulir dan pengunggahan dokumen.

Sekolah berperan aktif dalam pengumpulan data dan pengajuan peserta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.


Berita Terkait


News Update