POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat tergoda oleh kemudahan pencairan dana tanpa syarat yang rumit.
Namun, saat kewajiban membayar tak bisa terpenuhi alias gagal bayar (galbay) pinjol, risiko besar pun mengintai.
Salah satu yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan data pribadi oleh oknum debt collector (DC) yang tidak bertanggung jawab.
Saat kamu mengajukan pinjaman online, biasanya kamu akan diminta untuk memberikan akses ke berbagai data pribadi.
Oknum debt collector yang tidak resmi sendiri seringkali menggunakan cara-cara licik dan manipulatif untuk mendapatkan kembali uang pinjaman.
Seperti dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Minggu, 11 Mei 2025, berikut penjelasan lengkapnya agar kamu bisa lebih waspada dan tidak menjadi korban selanjutnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Tidak Blokir Rekening Nasabah yang Galbay Pinjol, Ini Faktanya!
Risiko Galbay Pinjol
Mari simak secara lengkap berbagai risiko yang perlu kamu pahami sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online.
1. Penyalahgunaan Data Pribadi
Saat kamu pertama kali mengajukan pinjol, kamu biasanya diminta untuk mengizinkan akses ke kontak, lokasi, hingga penyimpanan file.
Ini bisa dimanfaatkan oleh oknum debt collector yang tidak bertanggung jawab saat kamu gagal bayar.
Tanpa kamu sadari, datamu bisa disebar, diperdagangkan, bahkan digunakan untuk mengajukan pinjaman lain (pinjaman gelap) atas namamu.