POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi warga ibu kota.
Pada tahun 2025, pencairan dana kembali dimulai sejak 5 Agustus 2025, dengan tujuan membantu meringankan beban biaya pendidikan orang tua dan memastikan anak-anak tetap dapat bersekolah.
Salah satu poin penting dari KJP Plus tahun ini adalah adanya tambahan subsidi SPP khusus bagi peserta didik yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Kebijakan ini berlaku untuk siswa mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMK. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan akses pendidikan antara sekolah negeri dan swasta di Jakarta.
Baca Juga: Jumlah Peserta Didik yang Dapat Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Lengkap dengan Cara Ceknya
Pengecualian untuk Peserta Didik PKBM
Meski secara umum tambahan subsidi SPP diberikan untuk siswa sekolah swasta, terdapat pengecualian yang perlu diketahui.
Berdasarkan rincian resmi, peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak termasuk dalam penerima tambahan subsidi SPP ini.
Peserta PKBM tetap mendapatkan bantuan dana personal KJP Plus sebesar Rp300.000 per bulan. Jumlah ini setara dengan nominal bantuan yang diterima siswa SMP/MTs di sekolah formal.
Namun tidak ada tambahan khusus untuk pembayaran SPP seperti yang diberikan kepada sekolah swasta formal.
Baca Juga: 5 Rahasia Sukses Warren Buffett Mengelola Investasi Selama Puluhan Tahun
Perbedaan ini diduga dipengaruhi oleh struktur biaya pendidikan yang berbeda antara PKBM dan sekolah formal. PKBM umumnya memiliki metode pembelajaran nonformal dengan model biaya operasional yang tidak sama seperti sekolah pada umumnya.