POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) resmi cair pada 5 Agustus 2025.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak yang berasal dari keluarga tak mampu, agar bisa menyelesaikan pendidikannya hingga jenjang SMA/SMK.
Bantuan ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada penerima yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus 2025, Subsidi SPP Berlaku untuk SD Hingga SMK, PKBM Tidak Termasuk
Syarat Penerima KJP Plus 2025
Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos KJP Plus, antara lain:
- Berusia 6-21 tahun
- Nomor induk kependudukan (NIK) terdata sebagai penduduk DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Cara Daftar KJP Plus
Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan, Anda bisa mengikuti langkah ini:
- Download Aplikasi JakEdu
- Buka aplikasi dan buat akun sekolah
- Masuk menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Masukkan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat
- Pilih menu “Bantuan Sosial KJP Plus”
- Lakukan pendaftaran
- Isi data siswa yang diajukan sebagai penerima KJP Plus
Baca Juga: Jumlah Peserta Didik yang Dapat Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Lengkap dengan Cara Ceknya
Setelah melakukan pendaftaran, tunggu pihak Pemprov DKI Jakarta memverifikasi data Anda.
Rincian Besaran Dana Bansos KJP Plus
Adapun besaran rincian dana bansos KJP plus, antara lain:
SD
- Rp250.000 + Rp130.000 (swasta)
SMP
- Rp300.000 + Rp170.000 (Swasta)
Baca Juga: Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
SMA
- Rp420.000 + Rp290.000 (Swasta)
Pencairan bantuan ini dilakukan melalui Bank DKI. Oleh karena itu, penerima manfaat baru akan membuat rekening baru di Bank DKI.