Waspada Risikonya! Hindari Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal, Intip Bahayanya di Sini!

Minggu 11 Mei 2025, 15:24 WIB
Risiko pinjaman di pinjol ilegal (Foto: Pinterest)

Risiko pinjaman di pinjol ilegal (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di Play Store dan App Store, membuat pengguna bingung saat ingin mengajukan pinjaman.

Hal ini menyulitkan masyarakat dalam membedakan mana pinjol legal dan ilegal. Pastikan Anda tidak salah memilih aplikasi pinjaman online.

Selain menawarkan bunga tinggi, pinjol ilegal sering kali melakukan penagihan dengan cara yang tidak wajar.

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman uang secara online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Konsultasi Pinjol di TikTok, Ini Tips Aman Hadapi Galbay!

Pinjol jenis ini biasanya menetapkan bunga dan biaya yang sangat tinggi serta menerapkan metode penagihan yang tidak manusiawi.

Mereka beroperasi di luar regulasi yang seharusnya melindungi konsumen. Bahkan, banyak dari mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan legal di Indonesia.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Berikut bahaya yang mengintai jika Anda menggunakan pinjol ilegal:

  1. Bunga Pinjaman Tidak Wajar

Pinjol ilegal sering menawarkan bunga sangat tinggi, melebihi batas yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI hanya memperbolehkan bunga harian antara 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen, tergantung jenis pinjaman.

Jika ada pinjol menawarkan bunga 0,88 persen per bulan, itu masih aman. Namun, jika bunganya dihitung per hari dan melebihi ketentuan, itu termasuk pinjol ilegal.

  1. Teror dan Pelecehan

Pinjol ilegal tidak segan mengancam, menyebarkan fitnah, bahkan melakukan pelecehan seksual terhadap nasabah yang terlambat membayar.

  1. Penyalahgunaan Akses Perangkat

Berita Terkait

News Update