POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) resmi memberlakukan prosedur baru verifikasi dan validasi, verval ijazah untuk tahun 2025.
Perubahan ini menyasar seluruh guru dan tenaga kependidikan di bawah naungan Kemendikdasmen, dengan penyesuaian sistem dan kebijakan yang lebih terintegrasi.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, verval ijazah kini harus dilakukan melalui laman info.gtk.kemendikdasmen.go.id, menandai penyatuan layanan GTK di bawah kendali Kemendikdasmen.
Proses ini juga dilengkapi dengan survei minat bagi guru yang belum berkualifikasi S1/D-IV, sebagai bagian dari pemetaan kebutuhan peningkatan kompetensi.
Baca Juga: Terbaru! Cara Cek Penerima BSU 2025 untuk Guru PAUD Non-Formal di Info GTK Dikdasmen
Para guru dan tenaga kependidikan diminta segera menindaklanjuti notifikasi verval ijazah yang muncul di akun Info GTK masing-masing.
Tenggat waktu verifikasi untuk guru S1/D-IV dan calon peserta PPG ditetapkan paling lambat 12 Agustus 2025, sementara guru dengan kualifikasi di bawahnya wajib melaporkan ijazah terakhir sebagai bahan validasi.
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi mengganggu proses sertifikasi dan tunjangan profesi.
Pentingnya Verval Ijazah 2025
Berdasarkan notifikasi terbaru di laman Info GTK (info.gtk.kemendikdasmen.go.id), seluruh guru dan tenaga kependidikan diminta segera menyelesaikan verval ijazah. Terdapat dua kategori utama:
- Guru dengan Kualifikasi S1/D-IV atau Peserta PPG
Wajib memverifikasi ijazah paling lambat 12 Agustus 2025. Proses ini khusus untuk memastikan kelayakan sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau guru dalam jabatan.
- Guru Belum Berkualifikasi S1/D-IV
Diimbau melaporkan ijazah terakhir untuk diverifikasi. Selain itu, Kemendikbudristek menyertakan survei minat guna mendata kebutuhan peningkatan kualifikasi ke jenjang S1/D-IV.