POSKOTA.CO.ID - Perlu diketahui bagi nasabah atau debitur jika gagal bayar atau galbay utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) akan menghadapi masalah risiko kedepannya.
Sebab, jika galbay utang pinjolnya nasabah akan menghadapi risiko yang harus dihadapi dengan berbagai kejadian.
Dilansir dari channel YouTube fintechid menjelaskan ada beberapa atau deretan risiko yang akan dihadapi nasabah yang galbay utang pinjolnya.
Baca Juga: Kenali Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Berdampak Negatif, Ini Cara Mengatasinya!
Ini Deretan Risiko yang Akan Menanti Nasabah Galbay Pinjol
1. Di awal galbay utang pinjolnya nasabah akan menghadapi masalah dari tim penagihan aplikasi pinjol.
"Berbagai masalah seperti penagihan lewat telepon atau chat WhatsApp akan dilakukan oleh pihak aplikasi pinjol, kalian pasti akan mengalami dan diganggu terus dengan HP nasabah," ucapnya dilansir Poskota hari ini Minggu 11 Mei 2025.
Baca Juga: OJK Tegaskan Galbay Pinjol Bukan Sekedar Utang, Ini Alasan Anda Wajib Menyelesaikannya
2. Debt colector (DC) lapangan dari aplikasi pinjol akan datang ke rumah nasabah galbay utang pinjolnya.
"Tentunya jika utang nasabah belum dibayar, pihak aplikasi akan menerjunkan pihak ke 3 yaitu DC lapangan pinjol ke rumah nasabah," sambungnya.
Perlu diketahui bahwa proses DC lapangan pinjol ke rumah nasabah galbay pinjol hanya menagih utang kalian saja.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol? Ini 3 Tindakan Bijak yang Wajib Anda Tempuh Segera