Bukan mengambil aset di rumah nasabah, jika hal itu terjadi nasabah bisa melaporkan ke pihak kepolisian.
3. Jika utang pinjolnya belum dibayar bertahun-tahun di aplikasi pinjol legal, nama kalian akan masuk daftar buruk di Slik OJK.
"Terakhir risiko yang akan dihadapi adalah nama nasabah buruk Di mata Slik OJK, jika kalian kedepannya mau kredit rumah hal itu bisa tidak di ACC, karena nama nasabah sudah dinilai buruk, tapi hal itu balik lagi ke kebijakan aplikasi pinjolnya itu sendiri," pungkasnya.