Hati-hati! Utang Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Begini Cara Lindungi Hak Anda

Minggu 11 Mei 2025, 17:00 WIB
Utang lunas tapi masih dihubungi DC pinjol? Begini cara menghadapinya. (Sumber: Freepik)

Utang lunas tapi masih dihubungi DC pinjol? Begini cara menghadapinya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat kini mendapatkan banyak kemudahan dengan ketersediaan pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan dana darurat.

Proses pencairan yang cepat dan syarat yang ringan menjadikan pinjol sebagai solusi jangka pendek bagi kebutuhan dana darurat.

Namun di balik kemudahan tersebut, tidak sedikit pengguna yang mengalami tekanan psikologis akibat metode penagihan oleh debt collector (DC), bahkan setelah utangnya dinyatakan lunas.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan bagi masyarakat, khususnya ketika teror masih berlanjut meski kewajiban finansial telah dipenuhi.

Baca Juga: Jangan Sampai Ajukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Bedakannya dengan Pindar!

Maka dari itu, penting untuk memahami penyebab dan langkah-langkah strategis dalam mengatasi kondisi ini secara legal dan elegan.

Mengapa Teror Penagihan Masih Terjadi Setelah Utang Lunas?

Dalam kondisi ideal, pelunasan utang pinjaman online seharusnya mengakhiri seluruh kewajiban debitur.

Namun dalam praktiknya, masih banyak kasus di mana pihak debitur menerima teror melalui telepon, pesan intimidatif, atau bahkan kunjungan fisik dari debt collector.

Terdapat beberapa penyebab utama terjadinya kondisi ini:

Baca Juga: OJK Tegaskan Galbay Pinjol Bukan Sekedar Utang, Ini Alasan Anda Wajib Menyelesaikannya

1. Sistem Data Belum Terkini

Beberapa aplikasi pinjol memiliki sistem pembaruan data yang tidak real-time.

Berita Terkait

News Update