POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (pinjol) ilegal merupakan salah satu penyedia pinjaman yang masih banyak digunakan oleh para masyarakat karena kemudahannya dalam mendapatkan pinjaman.
Meskipun sudah banyak yang menggunakannya, namun masih banyak juga para debitur atau pengguna yang belum mengetahui bahwa data pribadi bisa tersebar apabila para penggunanya tidak taat dalam menjalankan pembayaran.
Pinjol sendiri adalah sebuah fitur yang bisa didapatkan di internet untuk mengajukan pinjaman secara online melalui Handphone (Hp) dan juga beberapa data diri untuk mendaftarkannya.
Baca Juga: Hati-hati! Utang Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Begini Cara Lindungi Hak Anda
Jangan disalah artikan, pinjol adalah jenis pinjaman ilegal yang tidak diawasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan yang diizinkan adalah pinjaman daring (pindar).
Pinjol Bisa Sebar Data Diri Penggunanya

Pinjol atau pinjaman online yang ilegal bisa melakukan beberapa hal yang tidak bisa dilakukan oleh pindar, salah satu di antaranya adalah menyebarkan data diri para penggunanya apabila telat membayar atau sengaja gagal bayar.
Baca Juga: OJK Tegaskan Galbay Pinjol Bukan Sekedar Utang, Ini Alasan Anda Wajib Menyelesaikannya
Oleh sebab itu pinjol tidak direkomendasikan oleh OJK untuk dipakai masyarakat karena dapat membahayakan data diri dan juga disalahgunakan oleh pihak penyedia pinjaman ilegal.
Melansir dari Kanal YouTube Andre Tuwan, pada Minggu, 11 Mei 2025, Pinjol ilegal sering kali melakukan tindakan penyebaran identitas pribadi milik para debitur tanpa persetujuan dari debitur sendiri.
“Hal ini banyak terjadi terutama di pinjol ilegal, utamanya memang di pinjol yang ilegal dan alasan itu cuma satu mendesak kita orang yang telat orang galbai untuk segera melunasi pinjaman yang kita ambil, tapi apa pun alasannya tentu tindakan sumber data itu gak bisa dibenarkan sama sekali,” ujar Andre Tuwan pada video-nya yang tayang.
Baca Juga: Tak Perlu ke Bank, 5 Pinjol Legal Ini Bisa Bantu Kamu Kredit HP dengan Mudah