Kenali Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Berdampak Negatif, Ini Cara Mengatasinya!

Minggu 11 Mei 2025, 17:32 WIB
Ini ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Sumber: Freepik)

Ini ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di Play Store maupun App Store yang membuat pengguna bingung.

Hal ini tentunya membuat banyak orang kesulitan dalam membedakan pinjol ilegal dan ilegal.

Jangan sampai Anda salah dalam menggunakan aplikasi pinjaman online.

Selain bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga kerap kali melakukan penagihan di luar batas wajar.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjerumus Pinjol Ilegal, Begini Cara Ketahui Legalitasnya

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal merupakan pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.

Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen.

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Bahaya! Jangan Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal, Ini Risikonya!

Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ciri pinjol ilegal:

1. Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK

Berita Terkait

News Update