OJK Tegaskan Galbay Pinjol Bukan Sekedar Utang, Ini Alasan Anda Wajib Menyelesaikannya

Minggu 11 Mei 2025, 16:29 WIB
Jangan sepelekan galbay pinjol, begini penjelasannya menurut OJK. (Sumber: Freepik)

Jangan sepelekan galbay pinjol, begini penjelasannya menurut OJK. (Sumber: Freepik)

Galbay pinjol, gagal bayar pinjaman online, OJK pinjol legal, cara menghindari galbay, tips pinjaman online

POSKOTA.CO.ID - Kehadiran pinjaman online (pinjol) memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana cepat. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko, salah satunya adalah gagal bayar atau dikenal dengan istilah galbay.

Galbay atau gagal bayar ini terjadi ketika debitur tidak mampu melunasi kewajibannya tepat waktu.

Belakangan, muncul tren negatif berupa praktik galbay yang disengaja, di mana sebagian individu secara terbuka menyebarkan trik untuk mangkir dari tanggung jawab pembayaran.

Merespons fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa galbay tetap dikategorikan sebagai utang dan wajib dibayar.

Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol? Ini 3 Tindakan Bijak yang Wajib Anda Tempuh Segera

Galbay adalah Utang Menurut OJK

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa setiap pinjaman yang tidak dilunasi sesuai perjanjian merupakan bentuk wanprestasi.

Dengan demikian, pihak penyedia jasa keuangan (PUJK) berhak menagih bahkan mengambil agunan atau jaminan apabila ada.

"Gagal bayar merupakan bentuk wanprestasi yang memberikan hak kepada PUJK untuk melakukan penagihan maupun eksekusi agunan," tegas Friderica dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025.

Penegasan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ajukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Bedakannya dengan Pindar!

Berita Terkait

News Update