Hati-hati! Utang Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Begini Cara Lindungi Hak Anda

Minggu 11 Mei 2025, 17:00 WIB
Utang lunas tapi masih dihubungi DC pinjol? Begini cara menghadapinya. (Sumber: Freepik)

Utang lunas tapi masih dihubungi DC pinjol? Begini cara menghadapinya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat kini mendapatkan banyak kemudahan dengan ketersediaan pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan dana darurat.

Proses pencairan yang cepat dan syarat yang ringan menjadikan pinjol sebagai solusi jangka pendek bagi kebutuhan dana darurat.

Namun di balik kemudahan tersebut, tidak sedikit pengguna yang mengalami tekanan psikologis akibat metode penagihan oleh debt collector (DC), bahkan setelah utangnya dinyatakan lunas.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan bagi masyarakat, khususnya ketika teror masih berlanjut meski kewajiban finansial telah dipenuhi.

Baca Juga: Jangan Sampai Ajukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Bedakannya dengan Pindar!

Maka dari itu, penting untuk memahami penyebab dan langkah-langkah strategis dalam mengatasi kondisi ini secara legal dan elegan.

Mengapa Teror Penagihan Masih Terjadi Setelah Utang Lunas?

Dalam kondisi ideal, pelunasan utang pinjaman online seharusnya mengakhiri seluruh kewajiban debitur.

Namun dalam praktiknya, masih banyak kasus di mana pihak debitur menerima teror melalui telepon, pesan intimidatif, atau bahkan kunjungan fisik dari debt collector.

Terdapat beberapa penyebab utama terjadinya kondisi ini:

Baca Juga: OJK Tegaskan Galbay Pinjol Bukan Sekedar Utang, Ini Alasan Anda Wajib Menyelesaikannya

1. Sistem Data Belum Terkini

Beberapa aplikasi pinjol memiliki sistem pembaruan data yang tidak real-time.

Artinya, data pelunasan utang belum segera tercatat atau tersinkronisasi dalam sistem mereka, sehingga muncul anggapan bahwa debitur masih memiliki tunggakan.

2. Kesalahan Administratif

Dalam sejumlah kasus, terjadi ketidaksesuaian pencatatan atau kesalahan input data pembayaran di pihak perusahaan pinjol. Hal ini mengakibatkan pelunasan tidak tercermin pada catatan resmi mereka.

3. Tindakan Intimidatif yang Disengaja

Ada juga kasus di mana debt collector sengaja tetap melakukan penagihan walau sudah mengetahui bahwa utang telah lunas.

Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari pemaksaan untuk membayar 'biaya tambahan' yang tidak sah, hingga bentuk tekanan psikologis lainnya.

Baca Juga: Tak Perlu ke Bank, 5 Pinjol Legal Ini Bisa Bantu Kamu Kredit HP dengan Mudah

Langkah Hukum dan Praktis Mengatasi Teror DC Pinjol

Jika Anda menjadi korban teror dari DC meskipun utang telah dilunasi, berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan secara sistematis:

1. Simpan dan Dokumentasikan Bukti Pembayaran

Simpan semua bukti pelunasan seperti tangkapan layar transaksi, bukti transfer, atau kuitansi resmi.

Bukti ini sangat penting sebagai dasar klarifikasi terhadap pihak pinjol maupun otoritas hukum.

2. Ajukan Klarifikasi Tertulis

Sampaikan pengaduan secara tertulis kepada perusahaan pinjol terkait.

Gunakan saluran resmi seperti email atau surat dengan nomor pelaporan. Sertakan kronologi pelunasan dan bukti pembayaran untuk memperkuat argumen Anda.

3. Blokir Nomor Penagih

Jika komunikasi terus berlangsung dan cenderung mengarah pada intimidasi, Anda berhak untuk memblokir nomor telepon atau akun media sosial dari debt collector tersebut.

Baca Juga: Simak Cara Memilih Pindar agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal

4. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK menyediakan layanan pengaduan resmi melalui portal https://kontak157.ojk.go.id.

Laporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol, baik yang resmi maupun ilegal. Sertakan dokumen pendukung agar pengaduan dapat segera diproses.

5. Konsultasi dengan Bantuan Hukum

Jika teror berlanjut meski telah dilakukan pelaporan dan klarifikasi, konsultasikan masalah ini kepada penasihat hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Anda bisa menempuh jalur hukum seperti pengaduan ke polisi atas dasar pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.

Pentingnya Memilih Pinjol Legal dan Terdaftar di OJK

Untuk menghindari situasi serupa di masa depan, pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi OJK.

Pinjol resmi tunduk pada kode etik penagihan yang ketat dan tidak boleh melakukan intimidasi secara personal.

Berikut ciri-ciri pinjol legal:

  • Terdaftar di situs resmi OJK
  • Menyediakan layanan pengaduan resmi
  • Tidak meminta akses ke seluruh kontak dan data pribadi
  • Menginformasikan bunga dan biaya secara transparan

Berita Terkait

News Update