POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal dapat meresahkan masyarakat. Sebab, banyak risiko yang dihadapi jika terlanjur terjerumus.
Keberadaan pinjol ilegal ini tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang berbeda dengan pinjaman darurat atau Pindar Legal berizin di OJK.
Beroperasinya pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh OJK dan BI (Bank Indonesia). Berbeda dengan Pindar legal yang diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini 3 Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Bisa Menimpa Debitur
Adanya pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.
Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.

Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.
Masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.
Untuk itu, simak berikut ini merupakan beberapa tips untuk menghindari
Berikut adalah beberapa cara untuk menghindari pinjol ilegal yang masih bertebaran