Simak Cara Memilih Pindar agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal

Sabtu 10 Mei 2025, 23:43 WIB
Simak Cara Memilih Pindar agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal (Sumber: Pinterest)

Simak Cara Memilih Pindar agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal dapat meresahkan masyarakat. Sebab, banyak risiko yang dihadapi jika terlanjur terjerumus.

Keberadaan pinjol ilegal ini tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang berbeda dengan pinjaman darurat atau Pindar Legal berizin di OJK.

Beroperasinya pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh OJK dan BI (Bank Indonesia). Berbeda dengan Pindar legal yang diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini 3 Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Bisa Menimpa Debitur

Adanya pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.

Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.

Pinjol Ilegal (Sumber: Pixabay/Foundry)

Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.

Masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.

Baca Juga: Untung Terus! Pinjam Saldo DANA Rp500 Ribu Tanpa KTP dan Tanpa Bagikan Link? Bukan Pinjol Mudah Sekali, Begini Caranya

Untuk itu, simak berikut ini merupakan beberapa tips untuk menghindari

Berikut adalah beberapa cara untuk menghindari pinjol ilegal yang masih bertebaran

1. Periksa Legalitas Pinjol

Berita Terkait

News Update