Hati-hati! Utang Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Begini Cara Lindungi Hak Anda

Minggu 11 Mei 2025, 17:00 WIB
Utang lunas tapi masih dihubungi DC pinjol? Begini cara menghadapinya. (Sumber: Freepik)

Utang lunas tapi masih dihubungi DC pinjol? Begini cara menghadapinya. (Sumber: Freepik)

Artinya, data pelunasan utang belum segera tercatat atau tersinkronisasi dalam sistem mereka, sehingga muncul anggapan bahwa debitur masih memiliki tunggakan.

2. Kesalahan Administratif

Dalam sejumlah kasus, terjadi ketidaksesuaian pencatatan atau kesalahan input data pembayaran di pihak perusahaan pinjol. Hal ini mengakibatkan pelunasan tidak tercermin pada catatan resmi mereka.

3. Tindakan Intimidatif yang Disengaja

Ada juga kasus di mana debt collector sengaja tetap melakukan penagihan walau sudah mengetahui bahwa utang telah lunas.

Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari pemaksaan untuk membayar 'biaya tambahan' yang tidak sah, hingga bentuk tekanan psikologis lainnya.

Baca Juga: Tak Perlu ke Bank, 5 Pinjol Legal Ini Bisa Bantu Kamu Kredit HP dengan Mudah

Langkah Hukum dan Praktis Mengatasi Teror DC Pinjol

Jika Anda menjadi korban teror dari DC meskipun utang telah dilunasi, berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan secara sistematis:

1. Simpan dan Dokumentasikan Bukti Pembayaran

Simpan semua bukti pelunasan seperti tangkapan layar transaksi, bukti transfer, atau kuitansi resmi.

Bukti ini sangat penting sebagai dasar klarifikasi terhadap pihak pinjol maupun otoritas hukum.

2. Ajukan Klarifikasi Tertulis

Sampaikan pengaduan secara tertulis kepada perusahaan pinjol terkait.

Gunakan saluran resmi seperti email atau surat dengan nomor pelaporan. Sertakan kronologi pelunasan dan bukti pembayaran untuk memperkuat argumen Anda.

3. Blokir Nomor Penagih

Jika komunikasi terus berlangsung dan cenderung mengarah pada intimidasi, Anda berhak untuk memblokir nomor telepon atau akun media sosial dari debt collector tersebut.

Baca Juga: Simak Cara Memilih Pindar agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal

4. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berita Terkait

News Update