Terungkap! Ini Bahaya Gagal Bayar Pinjol yang Jarang Diketahui Nasabah

Minggu 11 Mei 2025, 14:19 WIB
Fenomena gagal bayar bukan semata-mata karena niat buruk. Faktor seperti minimnya literasi keuangan, manajemen pengeluaran yang lemah. (Sumber: Pinterest)

Fenomena gagal bayar bukan semata-mata karena niat buruk. Faktor seperti minimnya literasi keuangan, manajemen pengeluaran yang lemah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending telah menjadi bagian integral dari perkembangan teknologi finansial di Indonesia.

Dengan kemudahan akses dan kecepatan pencairan dana, layanan ini semakin diminati masyarakat dari berbagai kalangan, terutama pelaku UMKM dan individu dengan keterbatasan akses perbankan konvensional.

Namun, seiring kemudahan yang ditawarkan, muncul pula tantangan serius, salah satunya adalah fenomena gagal bayar (default) oleh peminjam.

Fenomena gagal bayar bukan semata-mata karena niat buruk. Faktor seperti minimnya literasi keuangan, manajemen pengeluaran yang lemah, serta kurangnya pemahaman terhadap kontrak dan konsekuensi hukum pinjaman turut andil dalam meningkatnya kasus ini.

Ironisnya, di media sosial bahkan muncul narasi “promosi galbay” yang mendorong masyarakat untuk secara sengaja tidak membayar utang digital. Padahal, tindakan ini memiliki risiko serius, mulai dari pencatatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK hingga tuntutan hukum.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2, Cair Minggu ke 3 Bulan Mei 2025, Siapa Saja Penerima Bantuannya?

Gagal Bayar: Antara Ketidaksengajaan dan Niat Buruk

Banyak pihak mengira gagal bayar hanyalah akibat ketidakmampuan ekonomi sesaat. Namun, fenomena ini juga melibatkan aspek moral dan kesengajaan. Indrayatno Bidjuni, seorang pengamat fintech dalam Podcast FintechVerse 360kredi, menyatakan pentingnya meluruskan narasi keliru yang berkembang di media sosial.

“Kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya,” tegasnya.

Menurutnya, konten-konten yang mendorong masyarakat untuk “galbay” atau menghindari kewajiban pembayaran secara sengaja sangat berbahaya.

Bukan hanya merusak ekosistem keuangan digital, tindakan ini dapat memicu jerat hukum seperti pelanggaran kontrak, penipuan, bahkan pencemaran nama baik dalam laporan keuangan nasional.

Risiko Terhadap Skor Kredit SLIK OJK

Salah satu konsekuensi paling nyata dari gagal bayar pinjaman online adalah tercorengnya skor kredit di SLIK OJK. Skor ini digunakan oleh berbagai lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon debitur dalam memperoleh pembiayaan.

Berita Terkait

News Update