Hati-hati! Utang Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Begini Cara Lindungi Hak Anda

Minggu 11 Mei 2025, 17:00 WIB
Utang lunas tapi masih dihubungi DC pinjol? Begini cara menghadapinya. (Sumber: Freepik)

Utang lunas tapi masih dihubungi DC pinjol? Begini cara menghadapinya. (Sumber: Freepik)

OJK menyediakan layanan pengaduan resmi melalui portal https://kontak157.ojk.go.id.

Laporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol, baik yang resmi maupun ilegal. Sertakan dokumen pendukung agar pengaduan dapat segera diproses.

5. Konsultasi dengan Bantuan Hukum

Jika teror berlanjut meski telah dilakukan pelaporan dan klarifikasi, konsultasikan masalah ini kepada penasihat hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Anda bisa menempuh jalur hukum seperti pengaduan ke polisi atas dasar pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.

Pentingnya Memilih Pinjol Legal dan Terdaftar di OJK

Untuk menghindari situasi serupa di masa depan, pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi OJK.

Pinjol resmi tunduk pada kode etik penagihan yang ketat dan tidak boleh melakukan intimidasi secara personal.

Berikut ciri-ciri pinjol legal:

  • Terdaftar di situs resmi OJK
  • Menyediakan layanan pengaduan resmi
  • Tidak meminta akses ke seluruh kontak dan data pribadi
  • Menginformasikan bunga dan biaya secara transparan

Berita Terkait


News Update