POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal sering kali tampil dengan tawaran yang sulit ditolak. Mereka memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan keuangan formal seperti bank.
Salah satu daya tarik utama adalah proses pengajuan yang sangat sederhana.
Berbeda dengan lembaga keuangan resmi yang memerlukan dokumen lengkap seperti slip gaji, laporan keuangan, atau jaminan, pinjol ilegal biasanya hanya meminta data pribadi dasar, seperti KTP atau nomor telepon.
Baca Juga: Tetap Tenang saat Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
Cara Kerja Modus Pinjol Ilegal
Pinjaman online ilegal biasanya beroperasi melalui aplikasi atau situs web yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka mempromosikan diri melalui pesan singkat, media sosial, atau iklan online dengan janji proses cepat dan tanpa ribet.
Setelah calon peminjam mengajukan pinjaman, mereka diminta mengisi data pribadi, termasuk informasi sensitif seperti nomor rekening, foto KTP, atau bahkan akses ke kontak telepon.
Setelah pinjaman disetujui, dana yang diterima sering kali jauh lebih kecil dari jumlah yang dijanjikan, dengan alasan potongan biaya administrasi atau bunga di muka.
Namun, peminjam tetap diwajibkan melunasi jumlah penuh beserta bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai ratusan persen dari pokok pinjaman.
Jika peminjam gagal membayar tepat waktu, pinjol ilegal tidak segan menggunakan taktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti ancaman, penyebaran data pribadi, atau teror kepada keluarga dan kerabat.

Bahaya di Balik Syarat Mudah Pinjol Ilegal
Kemudahan syarat yang ditawarkan pinjol ilegal bukanlah keuntungan, melainkan awal dari masalah yang lebih besar.
Salah satu risiko terbesar adalah penyalahgunaan data pribadi. Data yang dikumpulkan, seperti foto KTP atau daftar kontak, sering kali dijual ke pihak lain atau digunakan untuk memeras peminjam.
Selain itu, bunga yang tidak wajar dan biaya tambahan yang tidak transparan membuat peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilunasi.
Lebih jauh lagi, pinjol ilegal tidak memiliki mekanisme perlindungan konsumen seperti yang dimiliki lembaga keuangan resmi.
Jika terjadi sengketa, peminjam tidak memiliki jalur hukum yang jelas untuk mengadukan masalah mereka.
Dalam beberapa kasus, tekanan dari penagihan yang agresif bahkan menyebabkan stres berat hingga masalah kesehatan mental bagi korban.
Baca Juga: Solusi Cara Menghadapi Diteror Pihak Aplikasi Pinjol kepada Nasabah Galbay Utangnya
Langkah Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal
Untuk menghindari jebakan pinjaman online ilegal, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan literasi keuangan.
- Pertama, selalu periksa legalitas penyedia pinjaman melalui situs resmi OJK atau aplikasi pengawasan keuangan.
- Kedua, hindari mengunduh aplikasi atau mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas, terutama yang dikirim melalui pesan atau iklan acak.
Selain itu, waspadai tawaran yang terlalu muluk, seperti pinjaman tanpa syarat atau bunga rendah yang tidak masuk akal.
Sebelum mengajukan pinjaman, baca dengan cermat syarat dan ketentuan, termasuk besaran bunga dan biaya tambahan.
Jika memungkinkan, konsultasikan dengan ahli keuangan atau cari alternatif pinjaman dari lembaga resmi seperti koperasi atau bank dengan program kredit ringan.