POSKOTA.CO.ID - Tetap tenang dan segera lakukan hal ini apabila sudah terlanjur menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Hal tersebut agar kamu tidak terlanjur terjerumus kepada pinjol ilegal. Sebab, pinjol ilegal hingga saat ini masih bertebaran. Banyak masyarakat menjadi korban dari pinjol ilegal.
Sebab tak hanya pinjaman darurat atau Pindar resmi saja, ada juga pinjol ilegal yang justru keberadaannya membahayakan masyarakat.
Bahkan saat ini banyak masyarakat yang memilih pinjaman berbasis online ketika membutuhkan dana darurat.
Seperti yang diketahui bahwa pinjol ilegal ini tentunya tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Masyarakat pun harus menghindari pinjol ilegal, yang memiliki bahaya terhadap data pribadi nasabah.

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
Baca Juga: Ingin Pinjam Dana Tanpa Was-Was? Berikut ini Daftar Pinjol Legal Resmi OJK 2025
Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya. Jika sudah terjerat, simak solusi terjerat pinjol ilegal berikut ini.
Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.