Salah satu risiko terbesar adalah penyalahgunaan data pribadi. Data yang dikumpulkan, seperti foto KTP atau daftar kontak, sering kali dijual ke pihak lain atau digunakan untuk memeras peminjam.
Selain itu, bunga yang tidak wajar dan biaya tambahan yang tidak transparan membuat peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilunasi.
Lebih jauh lagi, pinjol ilegal tidak memiliki mekanisme perlindungan konsumen seperti yang dimiliki lembaga keuangan resmi.
Jika terjadi sengketa, peminjam tidak memiliki jalur hukum yang jelas untuk mengadukan masalah mereka.
Dalam beberapa kasus, tekanan dari penagihan yang agresif bahkan menyebabkan stres berat hingga masalah kesehatan mental bagi korban.
Baca Juga: Solusi Cara Menghadapi Diteror Pihak Aplikasi Pinjol kepada Nasabah Galbay Utangnya
Langkah Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal
Untuk menghindari jebakan pinjaman online ilegal, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan literasi keuangan.
- Pertama, selalu periksa legalitas penyedia pinjaman melalui situs resmi OJK atau aplikasi pengawasan keuangan.
- Kedua, hindari mengunduh aplikasi atau mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas, terutama yang dikirim melalui pesan atau iklan acak.
Selain itu, waspadai tawaran yang terlalu muluk, seperti pinjaman tanpa syarat atau bunga rendah yang tidak masuk akal.
Sebelum mengajukan pinjaman, baca dengan cermat syarat dan ketentuan, termasuk besaran bunga dan biaya tambahan.
Jika memungkinkan, konsultasikan dengan ahli keuangan atau cari alternatif pinjaman dari lembaga resmi seperti koperasi atau bank dengan program kredit ringan.