POSKOTA.CO.ID - UKPPPG (Uji Kompetensi Pengetahuan dan Pedagogik Guru) untuk PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 telah selesai dilaksanakan pada 3 Agustus 2025.
Saat ini, tim panitia sedang melakukan proses penilaian terhadap hasil ujian Bapak/Ibu Guru.
Apa yang Didapat Jika Lulus?
Peserta yang berhasil lulus akan menerima Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dikeluarkan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) penyelenggara.
Sertifikat ini merupakan dokumen penting karena menjadi syarat utama untuk memperoleh:
Baca Juga: Isi Kode Etik Guru PPG 2025 Terbaru, Ini Poin-poin Pentingnya
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan Sertifikasi
- Peningkatan jenjang karir dan kepangkatan
Bagi yang tidak lulus, wajib mengikuti UKPPPG ulang pada periode berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan.
Syarat Utama Kelulusan UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025
Agar dinyatakan LULUS, peserta harus memenuhi dua komponen penilaian utama, yaitu:
1. Lulus Ujian Tulis (UTBK UKPPPG)
- Peserta harus mencapai nilai minimal (passing grade) yang telah ditetapkan pemerintah.
- Materi ujian meliputi pengetahuan pedagogik dan kompetensi bidang studi.
- Jika nilai di bawah standar, peserta tidak dapat melanjutkan ke ujian kinerja dan dinyatakan tidak lulus.
2. Lulus Ujian Kinerja (Praktik Mengajar)
- Peserta dinilai berdasarkan kemampuan mengajar nyata di kelas atau simulasi.
Aspek penilaian meliputi:
- Perencanaan pembelajaran (RPP)
- Pelaksanaan pembelajaran
- Evaluasi dan refleksi mengajar
Jika gagal di ujian kinerja, meskipun lulus UTBK, peserta tetap dinyatakan tidak lulus.