Rincian Dana KJP Plus yang Sudah Cair Sejak Awal Agustus, Penerima Wajib Tahu Cara Amannya

Selasa 12 Agu 2025, 18:21 WIB
Progres dan update jadwal pencairan KJP Plus (instagram/@upt.p4op)

Progres dan update jadwal pencairan KJP Plus (instagram/@upt.p4op)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menyalurkan bantuan dana pendidikan bagi peserta didik di wilayah DKI Jakarta.

Mulai 5 Agustus 2025, penyaluran KJP Plus Tahap I untuk bulan Juni 2025 telah berjalan secara bertahap.

Menurut data terbaru, bantuan ini menyasar 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan nonformal.

Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus 2025, Subsidi SPP Berlaku untuk SD Hingga SMK, PKBM Tidak Termasuk

Pentingnya Verifikasi Dana yang Diterima

Pemerintah mengimbau agar orang tua dan peserta didik segera melakukan pengecekan dana yang masuk.

Langkah ini penting untuk memastikan jumlah bantuan sesuai ketentuan dan menghindari potensi kesalahan penyaluran.

Selain itu, penerima juga diingatkan untuk waspada terhadap pungutan liar (pungli) dan modus penipuan yang mengatasnamakan program KJP Plus.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bantuan ini gratis dan tidak memerlukan biaya administrasi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Rincian Dana KJP Plus Tiap Jenjang Sekolah dari SD hingga SMA

Rincian Besaran Dana KJP Plus

Berdasarkan jenjang pendidikan, berikut rincian dana personal yang diberikan setiap bulan:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000
  • SMA/SMALB/MA: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000
  • PKBM: Rp300.000

Berita Terkait


News Update