Nomor HP Anda Sering Dihubungi DC Pinjol? Ini 5 Cara Cerdas Menghindari Pelacakan Ilegal!

Sabtu 10 Mei 2025, 19:19 WIB
Anda sering dihubungi DC pinjol ilegal? Berikut tips cara menghadapinya dengan bijak. (Sumber: Freepik)

Anda sering dihubungi DC pinjol ilegal? Berikut tips cara menghadapinya dengan bijak. (Sumber: Freepik)

Catat dan simpan semua bukti komunikasi dengan DC pinjol ilegal, baik melalui SMS, WhatsApp, maupun rekaman telepon.

Ini akan berguna sebagai bukti ketika Anda mengajukan laporan ke pihak berwenang. Hindari komunikasi verbal tanpa rekaman karena bisa menghilangkan bukti penting.

5. Laporkan ke OJK dan Polisi

Jika Anda merasa terintimidasi, disebarkan data pribadi, atau mengalami ancaman fisik dari DC pinjol ilegal, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email [email protected] atau aplikasi Lapor.go.id.

Anda juga bisa melapor ke pihak kepolisian karena tindakan intimidasi dan penyebaran data tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: 2 Strategi Cerdas Bebas dari Pinjol Ilegal, Amankan Keuangan Anda!

Perlindungan Hukum Bagi Korban Pinjol Ilegal

Di Indonesia, perlindungan terhadap data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pelaku yang menyebarkan atau menyalahgunakan informasi pribadi tanpa izin dapat dijerat pidana.

Selain itu, Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi juga mewajibkan penyelenggara pinjol untuk melakukan penagihan secara etis, tidak menyinggung unsur SARA, tidak menyebar data pribadi, dan tidak menggunakan kekerasan.

Tips Pencegahan Sebelum Menggunakan Pinjol

  1. Hanya instal aplikasi pinjol dari sumber resmi seperti Google Play Store dan App Store.
  2. Selalu baca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
  3. Jangan izinkan akses ke seluruh kontak dan galeri saat menginstal aplikasi pinjaman.
  4. Pahami kemampuan finansial pribadi sebelum mengambil utang.
  5. Gunakan pinjol hanya dalam keadaan benar-benar mendesak dan tidak ada alternatif lain.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif. Untuk penyelesaian hukum lebih lanjut, konsultasikan langsung dengan pihak berwenang atau penasihat hukum.

Berita Terkait

News Update