PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pria atas dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto mengatakan pelaku berinisial CD, 29 tahun, diduga melakukan pencabulan terhadap anak sambung berusia 16 tahun.
"Mengamankan seorang pelaku yang berinisial CD (29), yang diduga menggagahi atau menyetubuhi anak tirinya berusia 15 tahun," kata Widianto, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Widianto, peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan saat ibu korban yang merupakan istri pelaku pergi ke pasar.
Aksi terduga pelaku kemudian diketahui ibu korban saat pulang dari pasar. Sang ibu yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar.
"Kelihatan oleh ibunya langsung berteriak, kemudian pelaku diamankan oleh masyarakat setempat," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku diduga memaksa korban untuk menuruti keinginannya dengan alasan telah merawat korban selama empat tahun.
"Satu hari sebelumnya sudah meminta untuk melakukan hubungan badan dengan alasan telah merawat selama empat tahun. Jadi, setelah merawat empat tahun itu dia meminta imbalan terhadap korban, yaitu anak sambung pelaku untuk melakukan persetubuhan," ucapnya.
Baca Juga: Nafsu Tak Kenal Usia, Pria Tua Ditangkap usai Cabuli Anak 11 Tahun
Saat ini, pelaku telah ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
