POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu masih terus berlangsung di berbagai daerah Indonesia Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk aktif memantau proses pencairan melalui saluran resmi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
Pemerintah sampai saat ini masih mengupayakan penyaluran bantuan PKH tahap satu kepada KPM yang belum mendapatkan pencairan untuk alokasi bulan Januari hingga Maret 2025.
Sehingga bagi KPM yang belum menerima bantuan, pemerintah daerah mengimbau agar KPM tetap aktif memantau proses pencairan melalui lama resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Melansir dari akun Youtube Bungkas Wae, sampai hari ini pencairan PKH tahap satu masih terus berlangsung di beberapa daerah karena masih banyak KPM yang bantuannya belum cair.
Meskipun penyaluran PKH tahap satu ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2025, tidak menutup kemungkinan tahapan proses pencairan belum merata di beberapa wilayah akibat kendala administratif maupun teknis di lapangan.
Tahapan Penyaluran PKH 2025
- Tahap pertama cair dibulan Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua cair dibulan April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga cair dibulan Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat cair dibulan Oktober hingga Desember 2025.
Bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, telah bekerjasama dengan Kemensos untuk membantu mempercepat pencairan.
Kendati demikian, keterlambatan sering terjadi akibat verifikasi data atau validasi data KPM yang belum selesai, atau masalah kepemilikan rekening aktif.
Maka dari itu, setiap NIK e-KTP wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Bantuan sosial pemerintah PKH ditujukan untuk KPM yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Adapun besaran bantuan PKH bervariasi, tergantung pada masing-masing kategori dan jumlah anggota keluarga yang terdaftar.
Nominal Bansos PKH 2025
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3000.000/tahun.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
- Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
Beberapa daerah, terutama di wilayah terpencil atau dengan jaringan komunikasi terbatas, masih dalam proses pendistribusian. Untuk itu Anda diminta selalu aktif mengecek status NIK e-KTP Anda sebagai penerima bansos PKH tahap satu 2025.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
- Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
- Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.
- Klik "Cari Data."
- Jika sudah melakukan pengecekan status, nantinya informasi penyaluran dana bansos PKH setiap tahapnya bisa diketahui oleh KPM.