KPM Diminta Aktif Memantau Penyaluran Bansos PKH 2025, Cek NIK e-KTP Anda Sekarang

Kamis 08 Mei 2025, 19:00 WIB
Cek status NIK e-KTP Anda sebagai penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest)

Cek status NIK e-KTP Anda sebagai penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest)

Bantuan sosial pemerintah PKH ditujukan untuk KPM yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Adapun besaran bantuan PKH bervariasi, tergantung pada masing-masing kategori dan jumlah anggota keluarga yang terdaftar.

Nominal Bansos PKH 2025

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Per Tahun Dicairkan Pemerintah Khusus NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terpilih, Cek Informasinya Sekarang!

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3000.000/tahun.
  • Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
  • Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
  • Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
  • Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
  • Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.

Beberapa daerah, terutama di wilayah terpencil atau dengan jaringan komunikasi terbatas, masih dalam proses pendistribusian. Untuk itu Anda diminta selalu aktif mengecek status NIK e-KTP Anda sebagai penerima bansos PKH tahap satu 2025.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
  • Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
  • Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.
  • Klik "Cari Data."
  • Jika sudah melakukan pengecekan status, nantinya informasi penyaluran dana bansos PKH setiap tahapnya bisa diketahui oleh KPM.

Berita Terkait

News Update